TAJUK RENCANA
TIDAK GAMPANG BERSIH-BERSIH ( KKN )
Untuk menjalankan fungsi dantugasnya, penyelenggara negara harus
jujur,adil, terbuka dan terpercaya serta mampu mebebaskan diri dari
prektik KKN.
Begitu bunyi Pasal 2 Ayat (2) Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bunyi itu terkait erat dengan Ayat (1), yang menyebutkan, penyelenggara negara
pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan
tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan
negara.
Meski diputuskan lebih dari 20 tahun lalu dan dilengkapi berbagai
peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), memang tak mudah untuk mewujudkan penyelenggara
negara yang bersih dan bebas KKN. Di lembaga yudikatif, sejak KPK dibentuk,
sudah lebih dari 20 hakim diproses hukum sebab terlibat korupsi. Kementerian
Dalam Negeri pun mencatat, antara tahun 2004 dan 2017 sudah 313 kepala daerah
yang terjerat korupsi. Tahun 2018, hingga Juli lalu, 19 kepala daerah yang
tertangkap KPK.
Pada lembaga legislatif, Kemendagri mencatat antara tahun 2005 dan 2014 ada
3.169 anggota DPRD diduga korupsi, tak termasuk anggota DPR dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Data di KPK, antara tahun 2007 dan 2014 terdapat 74
anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Jumlah wakil rakyat yang terjerat
korupsi pasti lebih besar lagi karena KPK antara tahun 2014 dan 2018 berulang
kali menangkap wakil rakyat yang diduga korupsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin mewujudkan semangat Ketetapan No
XI/MPR/1998 itu, yang sejalan dengan UU Nomor . 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
dengan melarang eks narapidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak, serta
bandar narkoba menjadi wakil rakyat. KPU membuat Peraturan Nomor 20 Tahun 2018
untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD, dan Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Pencalonan DPD. Namun, keinginan yang didukung oleh masyarakat itu tak gampang
diwujudkan karena mendapat tentangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR,
dan pemerintah. Di sejumlah daerah, seperti Aceh, Sulawesi Utara, dan Kabupaten
Rembang (Jawa Tengah), bekas koruptor tetap diloloskan menjadi calon wakil rakyat.
Dalam pembahasan UU Pemilu dan PKPU, memang, Bawaslu, pemerintah, dan DPR
sepakat dalam pencalonan anggota DPRD dan DPR serta DPD meminta KPU mengikuti
UU. Untuk calon anggota DPR/DPRD, misalnya, pasal 240 UU Pemilu menyatakan, eks
napi yang telah dihukum selama lima tahun atau lebih bisa mencalonkan diri,
selama mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka, dirinya pernah
berstatus sebagai napi. Namun, UU KPK jelas menyebutkan, korupsi tak lagi bisa
digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi menjadi kejahatan luar biasa. Upaya
pemberantasan korupsi tak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi menuntut
cara yang luar biasa. Tak cukup pendekatan yang legalistik, sekadar mengikuti
bunyi UU.
Jika keinginan dari siapa pun di negeri ini, yang didukung masyarakat, guna
mewujudkan RI yang bersih dari KKN justru dihadang oleh penyelenggara negara
lainnya, korupsi pasti kian merajalela. Dan, akhirnya rakyatlah yang menderita.
Dimas Agung Priyono
Komentar
Posting Komentar